Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Apa itu K3? Apa pula definisi serta pengertian dari keselamatan dan kesehatan kerja? K3 merupakan kependekan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dasar hukum K3 diatur dalam UU No.1 tahun 1970, UU No.21 tahun 2003, UU No.13 tahun 2003, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996.
Pengertian
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat didefinisikan baik secara filosofis maupun keilmuan. Pengertian K3 berdasarkan aspek filosofis adalah suatu upaya pemikiran untuk menjamin keutuhan/kesempurnaan jasmani dan rohani para tenaga kerja serta masyarakat terhadap hasil karya menuju kehidupan yang adil dan makmur. Sedangkan pengertian K3 menurut keilmuan yaitu suatu pengetahuan yang diterapkan dengan tujuan untuk menjamin keutuhan dan mencegah timbulnya penyakit/kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan. Jadi ilmu tersebut mempelajari tentang hal-hal yang terkait dengan K3 dan melaksanakannya, serta mendapatkan hasil yang optimal dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
Fungsi utama dari diberlakukannya K3 ialah melindungi kesehatan dan keselamatan serta keamanan para tenaga kerja. K3 juga dapat menjamin peningkatan efisiensi dan efektivitas suatu pekerjaan. Selain itu, K3 mampu mencegah kemungkinan timbulnya kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan. Dengan demikian K3 menjamin keselamatan pekerja, keamanan alat, dan kelancaran proses pekerjaan.
Supaya tercipta keadilan dari perusahaan dalam menjamin kesempurnaan para pekerja dibutuhkan norma-norma yang harus dipahami dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pertama, norma mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua, norma mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Ketiga, norma mengenai risiko kecelakaan kerja.
Di dalam pengaplikasiannya, sering terjadi hambatan-hambatan yang mengakibatkan K3 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh hambatan dari pihak perusahaan yaitu penekanan biaya produksi yang dilakukan serendah-rendahnya untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Sedangkan hambatan dari pihak pekerja misalnya para pekerja belum begitu memperdulikan dan menuntut terhadap jaminan K3 sehingga tingkat kesadarannya masih rendah.
Beberapa bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kepada para pekerja meliputi bahaya kimia, bahaya fisika, dan bahaya proyek. Suatu bahan kimia akan berbahaya jika tersentuh atau terhirup oleh manusia. Contoh-contohnya yaitu gas dan uap yang dihasilkan dari reaksi kimia serta abu sisa pembakaran bahan kimia.
Begitupun bila temperatur terlalu ekstrim, suara sangat bising, atau udara tidak normal juga dapat menimbulkan bahaya misalnya kerusakan pendengaran dan suhu tubuh yang berubah drastis. Sedangkan bahaya yang disebabkan oleh proyek contohnya pencahayaan yang kurang, pengangkutan barang yang berlebih, dan peralatan yang tidak terjamin. Bahaya-bahaya tersebut akan mengakibatkan kerusakan penglihatan, timbulnya luka, dan memicu terjadinya kecelakaan.
Setiap pekerja dan perusahaan tentu tidak menginginkan terjadinya kecelakaan di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, diperlukan tindakan-tindakan yang nyata untuk mencegah potensi tersebut. Pun ketika timbul suatu kecelakaan, setiap orang mampu mengatasinya dengan tepat. Berikut ini standar pengamanan untuk mendukung keselamatan kerja di antaranya :
- Melindungi seluruh badan dengan pakaian yang menunjang keamanan.
- Melindungi alat-alat kerja yang digunakan dan memastikan keamanannya.
- Memeriksa seluruh instalasi listrik secara berkala.
- Memasang sistem dan perangkat keamanan ruangan yang memadai.
- Mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan bidang pekerjaannya meliputi :
- Helmet untuk melindungi kepala
- Belt untuk menjaga kestabilan tubuh
- Penutup telinga untuk meredamkan suara
- Kaca mata untuk mengamankan mata dari percikan api
- Masker untuk menyaring udara
- Pelindung muka untuk melindungi wajah
Posting Komentar untuk "Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)"